Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat :
1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang DasarNegara Republik lndonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat
4. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
8. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan
10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara
11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
12. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
13. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak
14. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri
15. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
16. Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
0 comments:
Post a Comment