Monetize your website traffic with yX Media

"BatamBlitz, layanan photography professional dengan hasil yang memuaskan". -- Rocky (Mahasiswa).

6 Aug 2009

Syarat pembuatan KTP Batam bagi warga pendatang.







To BatamBlitzer,
Berikut adalah persyaratan administrasi yang harus di penuhi dalam proses pembuatan KTP baru bagi warga pendatang di pulau Batam:
1. Surat pindah dari Kelurahan/Desa yang diketahui Camat daerah asal dan Surat Keterangan pindah dari Dinas Administrasi kependudukan daerah asal.
2. Surat Pengantar RT/RW.
3. Surat Pengantar dari Lurah.
4. Fotocopy Surat Nikah sebanyak 3(tiga) lembar ( bagi yang sudah menikah )
5. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Paspor sebnayak 3(tiga) lembar.
6. Pas Foto sebanyak 3(tiga) lembar.

OK!! Pastikan anda memiliki KTP.

6 comments:

kalau pakai foto dan identitas diri saja tanpa surat pindah.
Apa bisa? Dan asli tidak

@Mas Yudi,
Pengalaman saya dulu ga bisa mas,,
ga tau klau sekarang (karena system e KTP mulai diberlakukan),,
Tapi saran saya sebaiknya surat pindahnya diurus terlebih dahulu,,

Saya mau tanya gimana caranya Untuk membuat ktp batam Jika selama ini saya tinggal di lain negara Dan ingin menetap di batam Lagi ?

@ Anonymous
Maaf, karena keterbatasan pengetahuan,, jadi kami ga bisa kasih penjelasan
mengenai prosedurnya.
Mungkin anda bisa kontak langsung ke dinas kependudukan dan catatan sipil
pulau batam.
Emailnya: kependudukan@batamkota.go.id
Web pagenya: http://skpd.batamkota.go.id/kependudukan
Atau jika butuh alamat email atau kantor dinas yang lain,
dapat dilihat di http://batamblitz.blogspot.com/2009/09/alamat-kantor-dinas-di-batam.html.
Semoga dapat membantu.

Kalau gak pakai ijasa boleh gak

Kalau gak pakai ijasa boleh gak

Post a Comment